Minggu, 13 November 2016

Tax Amnesty 2016


Oleh: Rudy Prabowo

Pengampunan Pajak


Definisi:
Penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Sebelum kita lebih dalam membahas tentang tax amnesty ada baiknya kita pahami pengertian-pengertian berikut ini:

  • Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 
  • Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  • Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta. 
  • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Subyek dan Obyek Pengampunan Pajak

Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak, kecuali Wajib Pajak yang sedang:
• Sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan
• sedang dalam proses peradilan, atau 
• sedang menjalani hukuman pidana atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Obyek Pengampunan Pajak:
• Pajak Penghasilan
• Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sampai dengan akhir Tahun     Pajak Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak.

 Tahun Pajak Terakhir: yang berakhir pada jk waktu 1 Jan 2015 sd 31 Des 2015. Harta yang dimiliki pada periode pajak tahun 2015.

Tarif Tebusan:
Harta yg berada di Dalam Negeri atau harta yg berada di Luar Negeri yg dialihkan dan diinvestasikan di Indonesia selama 3 tahun.

Tarif Uang Tebusan 2% Bulan pertama semenjak diundangkan s.d 30 Sep 2016 
Tarif Uang Tebusan 3% Bulan kedua 1 Okt sd 31 Des 2016 
Tarif Uang Tebusan 5% Bulan Ketiga1 Jan sd 31 Mar 2017

Harta yg berada di Luar Negeri yang tidak dialihkan ke Indonesia
Tarif Uang Tebusan 4% Bulan pertama semenjak diundangkan s.d 30 Sep 2016 
Tarif Uang Tebusan 6% Bulan kedua 1 Okt sd 31 Des 2016 
Tarif Uang Tebusan 10% Bulan Ketiga1 Jan sd 31 Mar 2017

Bagi Wajib Pajak yang peredaran Usahanya dibawah 4,8 Milyar pada tahun pajak terakhir yakni tahun pajak 2015. Jika mengungkapkan harta dibawah 10 Milyar pada bulan pertama s.d 31 Maret 2017 tarif uang tebusan 0,5%. Jika mengungkapkan harta diatas 10 Milyar pada bulan pertama s.d 31 Maret 2017 tarif uang tebusan 2%. Bagi WP UMKM harus membuat surat pernyataan bahwa benar peredaran bruto selama tahun pajak terakhir dibawah 4,8 Milyar.

Cara menghitung Uang Tebusan Tax Amnesty

Uang Tebusan = Tarif x Dasar Pengenaan Uang Tebusan (harta yang di TA)
Harta yang di TA nilai harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir.

Jenis Harta

Harta berupa Kas (Nilai nominal)

Harta selain Kas (dengan nilai wajar harta tersebut untuk saat ini)

Bagaimana Jika harta tersebut masih ada yang utang?
Bagi WP Badan maksimal 75% utang diakui yang terkait dengan harta
Bagi WP OP maksimal 50% utang diakui yang terkait dengan harta
Harta/Utang dalam mata uang asing dinyatakan dalam mata uang rupiah dg kurs KMK pada tanggal akhir tahun buku sesuai dengan SPT PPh Tahun Pajak Terakhir

Perhitungan Uang Tebusan

SPT PPh 2015 PT. XXX

Nilai Harta                     20.000.000.000
Nilai Utang                      7.000.000.000 -
Nilai Harta Bersih          13.000.000.000

Nilai Harta yang belum dilaporkan sebesar 40.000.000.000, terdiri atas:
Berada diluar negeri yang akan dialihkan   25.000.000.000
Berada diluar negeri yang tidak akan dialihkan   15.000.000.000

Nilai utang yang belum dilaporkan sebesar 19.000.000.000, terdiri atas:
Berada diluar negeri yang akan dialihkan  10.000.000.000
Berada diluar negeri yang tidak akan dialihkan  9.000.000.000

Nilai harta bersih yang berkaitan dengan harta diluar negeri yang akan dialihkan adalah:
25.000.000.000 - 10.000.000.000 = 15.000.000.000

Nilai harta bersih yang berkaitan dengan harta diluar negeri yang tidak akan dialihkan adalah:
15.000.000.000 - 9.000.000.000 = 6.000.000.000 (utang masih bisa diakui karna masih dibawah 75% dari nilai harta yang dimiliki utk WP Badan)

Kita saat ini memasuki TA fase kedua. Kita menggunakan tarif  fase kedua 1 Oktober s.d 31 Desember 2016 yaitu:
3% untuk harta yang berada di luar negeri yang akan dialihkan kedalam negeri
6% untuk harta yang berada diluar negeri yang tidak akan dialihkan kedalam negeri

Total Uang tebusan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak adalah

untuk harta diluar negeri yang akan dialihkan kedalam negeri RI
3%X15.000.000.000 = 450.000.000

Untuk harta diluar negeri yang tidak akan dialihkan kedalam negeri RI
6%X6.000.000.000 = 360.000.000

Total Uang tebusan yang harus dibayar oleh WP adalah 450.000.000+360.000.000 = 810.000.000

Persyaratan mengikuti TA

1. Memiliki NPWP; 
2. Membayar Uang Tebusan; 
3. Melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
4. Melunasi pajak yang tidak/kurang dibayar/melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan; 
5. Menyampaikan SPT Tahun Pajak Terakhir; 
6. Mencabut permohonan atas: • pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Restitusi); • pengurangan/penghapusan sanksi administrasi dalam SKP/STP; • pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar; • pembetulan SKP dan Surat Keputusan; • Keberatan, Banding, Gugatan, dan/atau Peninjauan Kembali, dalam hal WP mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan/putusan.
        
Bagi WP yang akan mengalihkan hartanya ke dalam negeri minimal 3 tahun diinvestasikan ke wilayah NKRI

Bagi WP yang mengungkapkan hartanya didalam negeri paling singkat 3 tahun kedepan setelah terbit surat keterangan terkait harta tidak boleh dialihkan ke luar negeri.

Bagi WP yang mengikuti TA
Tidak akan dilakukan/Penangguhan pemeriksaan pajak, bukti permulaan, penyidikan tindak pidana untuk tahun pajak atau masa pajak 2014/2015.

Bagi WP yang sudah diterbitkan surat keterangan
  • Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan SKP
  • Sanksi administrasi perpajakan berupa bunga dan denda
  • Sanksi pidana di bidang perpajakan
  • Penyidikan tindak pidana perpajakan untuk masa pajak atau tahun pajak 2014/2015
Atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan, dibebaskan dari PPh, dalam hal:
  • Permohonan pengalihan hak; atau
  • Penandatangan surat pernyataan oleh kedua belah pihak di hadapan notaris (benar milik WP)  dilakukan paling lambat 31 Desember 2017. 
  • Atas pengalihan hak atas saham dibebaskan dari PPh 
  • Perjanjian pengalihan hak paling lambat 31 Desember 2017 
  • Apabila tidak mengalihkan hak sd tanggal 31 Des 2017  Pengalihan hak dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi yang sudah mengikuti TA tetapi ada harta yang belum dilaporkan atau ditemukan harta yang belum diungkap maka dianggap itu adalah penghasilan dan dikenai sanksi 200% dari PPh yang tidak/kurang bayar.

Kerahasiaan

  • Menteri keuangan dan pegawainya dilarang membocorkan, menyebarluaskan dan/atau memberitahukan data dan informasi pengampunan pajak WP kepada pihak lain. 
  • Data dan informasi pengampunan pajak WP tidak dapat diminta dan diberikan kepada siapapun kecuali atas persetujuan WP.
  • Data dan informasi pengampunan pajak WP digunakan sebagai basis data perpajakan DJP.

Bagaimana dengan yang tidak mau mengikuti TA?
Boleh saja. Dengan melakukan pembetulan SPT untuk harta yang belum dilapor. Jika ada harta yang dimiliki tidak sesuai dengan pendapatan yang ada di SPT kemungkinan besar akan ada sejumlah nilai yang akan diakui sebagai pendapatan.

Bagaimana dengan harta berupa asuransi kesehatan:
Jika ada nilai investasinya maka harus dilaporkan dengan mengikuti TA atau dengan melakukan pembetulan SPT. Jika dikemudian hari ketahuan tidak dilaporkan maka akan diakui sebagai pendapatan investasi tersebut.

Saran

  • WP sebelum membuat laporan TA sebaiknya konsultasikan dengan AR/helpdesk TA di KPP masing-masing. karena tiap KPP terkadang berbeda kebijakan.
  • Bagi Pedagang yang KLU di NPWP-nya masih karyawan swasta atau pekerja harus merubah KLU terlebih dahulu untuk mendapatkan tarif tebusan sesuai dengan profesi/pekerjaan yang dijalankan.
Daftar Referensi:
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
  • Dr. Waluyo (Pengurus IAI KAPj)









Sabtu, 12 November 2016

Menghitung PPh 21

Oleh: Rudy Prabowo


PTKP 2016

Berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016

 Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:

a. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang         penghasilannya digabung dengan penghasilan suam1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008;

d. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah clan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Contoh:

Perhitungan PPh 21 Atas Gaji setahun

Contoh: Indra memperoleh penghasilan perbulan Rp 6jt, Tunjangan Transport 10% dari gaji Pokok, JKM 0,3% dari gaji sebulan, JKK 0,89% dari gaji sebulan. Iuran JHT 2% dari gaji.

Jawab:


Perhitungan gaji setahun

Gaji Setahun                                          72.000.000

Tunj. Transport                                        7.200.000
JKM                                                            216.000
JKK                                                             640.800

Ph. Bruto                                                80.056.800

Dikurang:

Biaya Jabatan 5%                                     4.002.840
Iuran Pensiun
JHT                                                          1.440.000

Ph. Netto                                                74.613.960
PTKP K1                                                63.000.000
Ph. Kena Pajak                                       11.613.960

PPh 21 Terutang atas gaji setahun adalah:

5%X 11.613.960 = 580.698

PPh 21 Terutang Sebulan adalah:

580.698/12 = 48.391

Referensi PTKP:
PMK No. 101/PMK.010.2016

Semoga bermanfaat