PTKP 2016
Berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016
Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
a. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suam1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008;
d. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah clan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Contoh:
Perhitungan PPh 21 Atas Gaji setahun
Contoh: Indra memperoleh penghasilan perbulan Rp 6jt, Tunjangan Transport 10% dari gaji Pokok, JKM 0,3% dari gaji sebulan, JKK 0,89% dari gaji sebulan. Iuran JHT 2% dari gaji.
Jawab:
| Perhitungan gaji setahun Gaji Setahun 72.000.000 Tunj. Transport 7.200.000 JKM 216.000 JKK 640.800 Ph. Bruto 80.056.800 Dikurang: Biaya Jabatan 5% 4.002.840 Iuran Pensiun JHT 1.440.000 Ph. Netto 74.613.960 PTKP K1 63.000.000 Ph. Kena Pajak 11.613.960 PPh 21 Terutang atas gaji setahun adalah: 5%X 11.613.960 = 580.698 PPh 21 Terutang Sebulan adalah: 580.698/12 = 48.391 Referensi PTKP: PMK No. 101/PMK.010.2016 Semoga bermanfaat |
|||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar