Jasa Akuntansi, Pembukuan Dan Perpajakan, laporan keuangan, SPT tahunan Rudy

Minggu, 23 September 2018

Penerapan Debt Equity Ratio (DER) 4:1 untuk Perpajakan



Oleh: Rudy Prabowo


Dengan dikeluarkannya kebijakan pemerintah No.169/PMK.010/2015 tentang penentuan besarnya perbandingan utang dan modal yang berlaku mulai tahun pajak 2016. Jadi tidak semua beban bunga bisa dibebankan pada laporan keuangan. Dengan perbandingan 4:1 artinya Utang yang diperbolehkan secara fiskal adalah 4 kali dari total ekuitas. Jika perbandingan lebih dari 4 kali modal jika ada beban bunga maka tidak bisa semua dibebankan ada yang dikoreksi fiskal. Misal perbandingan antara Utang dan Ekuitas mencapai 5:1 artinya utang 5 kali lebih banyak dari ekuitas. Maka beban bunga utang yang dapat diakui adalah 80% sisanya dikoreksi fiskal. Koreksi fiskal dapat menambah Beban Pajak Penghasilan.

Pada pasal 1 ayat 3 No. 169/PMK.010/2015 dijelaskan yang dimaksud saldo utang meliputi utang jangka panjang, jangka pendek dan saldo utang dagang yang dibebani bunga.

Contoh:

PT. Puji Serdang Baru, merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang trading alat-alat kesehatan pada laporan keuangan tahun pajak 2016 mempunyai perbandingan antara utang dan ekuitas sebesar 5:1 nilai utang Rp 1.000.000.000,- dan nilai ekuitas Rp 200.000.000,- sedangkan biaya bunga pada laporan Laba Rugi sebesar Rp 60.000.000.-. Berapakah Beban bunga yang dapat diakui sebagai biaya secara fiskal?

Jawaban:

Perbandingan antara utang dan ekuitas 5:1 artinya ekuitas hanya 20% dari utang. Perbandingan yang dapat ditolerir adalah 4:1. Maka pada kasus PT. Puji Serdang Baru 80% beban bunga yang bisa dibiayakan atau diakui secara fiskal berarti yang dapat diakui sebagai biaya 4:5 yang mana 4 adalah nilai tolerir yang diperkenankaan sedangkan 5 adalah rasio Utang PT. Puji Serdang Baru. Jadi 4:5 = 0,8 X Rp 60.000.000 = Rp 48.000.000,- maka yang dikoreksi fiskal adalah Rp 60.000.000 - Rp 48.000.000 = Rp 12.000.000,-. Jadi sebesar Rp 12.000.000 tidak dapat diakui sebagai beban karena melebihi batas tolerir perbandingan antara Utang dan Modal (penjelasan modal ada di pasal 4 dan 5 No. 169/PMK.010/2015.)

Pengecualian PMK ini antara lain pada Wajib Pajak:

1. Wajib Pajak Bank.,
2. Wajib Pajak Lembaga Pembiayaan.,
3. Wajib Pajak Asuransi dan Reasuransi.,
4. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Finalberdasarkan peraturan perundang-perundangan tersendiri.,
5. Wajib Pajak yang menjalankan usaha dibidang infrastruktur.

Untuk Wajib pajak yang menjalankan usaha dalam bidang pertambangan yang terikat kontrak karya, bagi hasil dan kerjasama pertambangan jika dalam perjanjian kontrak mencantumkan nilai perbandingan batasan antara utang dan modal maka mengenai perbandingan antara utang dan modal dimaksud berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian tersebut.

Ketentuan ini hanya berlaku pada wajib pajak badan yang berdiri atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham. Menurut pendapat saya bentuk usaha CV, Firma, dan usaha lainnya yang modalnya tidak terbagi atas saham maka dikecualikan dari PMK ini sesuai penjelasan di Pasal 1 ayat 1 No.169/PMK.010/2015.

Sekian dan terima kasih atas perhatiannya. Semoga bermanfaat dan mudah dipahami.


Sumber Referensi:
No.169/PMK.010/2015





Dikecu



Tidak ada komentar:

Posting Komentar