Minggu, 16 September 2018

Penerapan PP 46 2013 yang beralih Ke PP 23 2018



Oleh: Rudy Prabowo



Bagi pengusaha kecil menengah yang omsetnya dibawah 4,8M sejak tahun 2013 kita ketauhi bahwa menggunakan 1% dari omset pajak penghasilannya. Kapan berlakunya 1% tersebut adalah setelah usaha dijalankan selama setahun penuh dari bulan januari hingga desember. Peraturan kembali berubah pada Juli 2018 dengan terbitnya PP no. 23 th 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Peredaran Bruto Tertentu.

Siapa yang wajib menggunakan PP No.23 2018

1. Wajib Pajak Badan yang menjalankan usaha sudah satu kalendar tahunan pajak mulai dari januari s.d desember tahun pajak kecuali dengan tahun pembukuan yang tidak dimulai dengan tahun buku pajak tetapi harus memberitahukan terlebih dahulu ke KPP terdaftar.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha sudah kalender tahunan pajak mulai dari januari s.d desember tahun pajak kecuali dengan pencatatan atau pembukuan yang yang tidak dimulai dengan tahun buku pajak tetapi harus memberitahukan terlebih dahulu ke KPP terdaftar.

3. Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang beromset tidak lebih 4,8 Milyar rupiah.

Siapa saja yang tidak boleh menggunakan PP No.23 2018

a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang
terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter,
konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris;

b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak,
bintang film, bintang sinetron, bintang iklan,
sutradara, kru film, foto model,
peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;

c. olahragawan;

d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh,
dan moderator;

e. pengarang, peneliti, dan penerjemah;

f. agen iklan;

g. pengawas atau pengelola proyek;
perantara;

h. petugas penjaja barang dagangan;
agen asuransi;

i. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau
penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Bagaimana dengan perusahaan konstruksi? Perusahaan konstruksi tetap dengan pemotongan pajak final 2%, 3%, 4%, dan 6% tergantung skala perusahaan dan apakah mempunyai dokumen Ssertifikasi Badan Usaha (SBU) dan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

Contoh:

PT. Dhita Gizi Konsulting, yang bergerak dibidang konsultan gizi untuk produk-produk konsumsi masyarakat yang diproduksi pabrik makanan dan minuman. Pada tahun 2017 menggunakan PP 46 untuk pembayaran Pajak Penghasilan Badan karena omset satu tahun pajak pada 2016 dibawah 4,8 Milyar. Pada tahun 2017 PT. Dhita Gizi Konsulting, membuat Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak PPh 23 atas jasa. Jadi untuk setiap invoice yang dikirim ke klien jika PT. DGK tidak mau dipotong PPh 23 harus melampirkan Legalisir SKB dengan disertakan Bukti pembayaran PPh 1% dari nilai invoice yang ditagih. Peraturan SKB menjadi tidak berlaku ketika terbitnya PP 23 th 2018 yang mulai berlaku Juli 2018.  Bagaimana Perlakuan Pajaknya pada tahun 2018 ketika keluar PP no. 23 tahun 2018?

Jawaban:

Pada Tahun 2018 berlakunya PP 23 Tahun 2018 pada bulan juli maka SKB PT. DGK dianggap tidak berlaku maka harus mengurus surat yang menerangkan bahwa PT. DGK adalah Wajib Pajak yang berhak menggunakan PP 23 Tahun 2018. Jadi untuk menagih ke klien invoice PT. DGK tidak usah lagi menggunakan legalisir SKB di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar badan usaha, tapi dengan melampirkan Surat Keterangan menggunakan PP 23 tahun 2018 di copy dan dilampirkan bersama invoice agar tidak dipotong PPh 2% atas jasa konsultasi. PPh final harus dibayar terlebih dahulu sebesar 0,5% dari nilai yang ditagih. Jadi dalam penerbitan invoice yang dilampirkan adalah copy bukti surat dari KPP menggunakan PP 23 tahun 2018, Invoice, Bukti bayar 0,5% dari nilai yang ditagih jika perusahaan PKP (Pengusaha Kena Pajak) maka ditambahkan lampiran Faktur Pajak. Dalam praktik beberapa KPP bisa dengan menukar surat SKB ada juga yang harus mengajukan surat ulang seperti mengajukan SKB. Semua tergantung kebijakan KPP masing-masing wajib pajak terdaftar.

Jangka Waktu Penerapan PP 23 th 2018

Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan
yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) yaitu paling lama:

a. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;

b. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan
berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau
firma; dan

c. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan
berbentuk perseroan terbatas.

Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terhitung sejak:

a. Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak
yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, atau

b. Tahun Pajak beriakunya Peraturan Pemerintah ini,
bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Jadi misal perusahaan PT. Guntur Pemuda sudah berdiri ketika penerapan PP 23 th 2018 dan pada tahun 2018 perusahaan sudah menggunakan PP 46 maka tahun 2018 sudah dianggap 1 tahun. Jadi untuk Wajib Pajak Badan Perseroan Terbatas diperbolehkan menerapkan peraturan hanya 3 tahun. Jadi jika 2018 sudah menerapkan berarti sampai pelaporan SPT Badan 2020. Untuk 2021 PT harus menggunakan kembali Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat
(2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan dan seterusnya untuk tahun-tahun berikutnya.

Terima kasih atas perhatiannya semoga bermanfaat.

Sumber Referensi:
PP no.23 tahun 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar