Oleh: Rudy Prabowo
Definisi:
Penghapusan pajak yang
seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi
perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan
cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Sebelum kita lebih dalam membahas tentang tax amnesty ada baiknya kita pahami pengertian-pengertian berikut ini:
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Subyek dan Obyek Pengampunan Pajak
Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak,
kecuali Wajib Pajak yang sedang:
• Sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya
telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan
• sedang dalam proses peradilan, atau
• sedang menjalani hukuman pidana
atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Obyek Pengampunan Pajak:
• Pajak Penghasilan
• Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah
sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau
belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak.
Tahun Pajak Terakhir: yang berakhir pada jk waktu 1 Jan 2015 sd 31 Des 2015. Harta yang dimiliki pada periode pajak tahun 2015.
Tarif Tebusan:
Harta yg berada di Dalam Negeri atau harta yg berada di Luar Negeri yg dialihkan dan diinvestasikan di
Indonesia selama 3 tahun.
Tarif Uang Tebusan
2% Bulan pertama semenjak diundangkan s.d 30 Sep 2016
Tarif Uang Tebusan 3% Bulan kedua 1 Okt sd 31 Des 2016
Tarif Uang Tebusan 5% Bulan Ketiga1 Jan sd 31 Mar 2017
Harta yg berada di Luar Negeri yang tidak dialihkan ke Indonesia
Tarif Uang Tebusan 4% Bulan pertama semenjak diundangkan s.d 30 Sep 2016
Tarif Uang Tebusan 6% Bulan kedua 1 Okt sd 31 Des 2016
Tarif Uang Tebusan 10% Bulan Ketiga1 Jan sd 31 Mar 2017
Bagi Wajib Pajak yang peredaran Usahanya dibawah 4,8 Milyar pada tahun pajak terakhir yakni tahun pajak 2015. Jika mengungkapkan harta dibawah 10 Milyar pada bulan pertama s.d 31 Maret 2017 tarif uang tebusan 0,5%. Jika mengungkapkan harta diatas 10 Milyar pada bulan pertama s.d 31 Maret 2017 tarif uang tebusan 2%. Bagi WP UMKM harus membuat surat pernyataan bahwa benar peredaran bruto selama tahun pajak terakhir dibawah 4,8 Milyar.
Cara menghitung Uang Tebusan Tax Amnesty
Uang Tebusan = Tarif x Dasar Pengenaan
Uang Tebusan (harta yang di TA)
Harta yang di TA nilai harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir.
Jenis Harta
Harta berupa Kas (Nilai nominal)
Harta selain Kas (dengan nilai wajar harta tersebut untuk saat ini)
Bagaimana Jika harta tersebut masih ada yang utang?
Bagi WP Badan maksimal 75% utang diakui yang terkait dengan harta
Bagi WP OP maksimal 50% utang diakui yang terkait dengan harta
Harta/Utang dalam mata uang asing dinyatakan dalam mata uang rupiah dg kurs
KMK pada tanggal akhir tahun buku sesuai dengan SPT PPh Tahun Pajak Terakhir
Perhitungan Uang Tebusan
SPT PPh 2015 PT. XXX
Nilai Harta 20.000.000.000
Nilai Utang 7.000.000.000 -
Nilai Harta Bersih 13.000.000.000
Nilai Harta yang belum dilaporkan sebesar 40.000.000.000, terdiri atas:
Berada diluar negeri yang akan dialihkan 25.000.000.000
Berada diluar negeri yang tidak akan dialihkan 15.000.000.000
Nilai utang yang belum dilaporkan sebesar 19.000.000.000, terdiri atas:
Berada diluar negeri yang akan dialihkan 10.000.000.000
Berada diluar negeri yang tidak akan dialihkan 9.000.000.000
Nilai harta bersih yang berkaitan dengan harta diluar negeri yang akan dialihkan adalah:
25.000.000.000 - 10.000.000.000 = 15.000.000.000
Nilai harta bersih yang berkaitan dengan harta diluar negeri yang tidak akan dialihkan adalah:
15.000.000.000 - 9.000.000.000 = 6.000.000.000 (utang masih bisa diakui karna masih dibawah 75% dari nilai harta yang dimiliki utk WP Badan)
Kita saat ini memasuki TA fase kedua. Kita menggunakan tarif fase kedua 1 Oktober s.d 31 Desember 2016 yaitu:
3% untuk harta yang berada di luar negeri yang akan dialihkan kedalam negeri
6% untuk harta yang berada diluar negeri yang tidak akan dialihkan kedalam negeri
Total Uang tebusan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak adalah
untuk harta diluar negeri yang akan dialihkan kedalam negeri RI
3%X15.000.000.000 = 450.000.000
Untuk harta diluar negeri yang tidak akan dialihkan kedalam negeri RI
6%X6.000.000.000 = 360.000.000
Total Uang tebusan yang harus dibayar oleh WP adalah 450.000.000+360.000.000 = 810.000.000
Persyaratan mengikuti TA
1. Memiliki NPWP;
2. Membayar Uang Tebusan;
3. Melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
4. Melunasi pajak yang tidak/kurang dibayar/melunasi pajak
yang seharusnya tidak dikembalikan bagi WP yang sedang
dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
5. Menyampaikan SPT Tahun Pajak Terakhir;
6. Mencabut permohonan atas:
• pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Restitusi);
• pengurangan/penghapusan sanksi administrasi dalam
SKP/STP;
• pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar;
• pembetulan SKP dan Surat Keputusan;
• Keberatan, Banding, Gugatan, dan/atau Peninjauan
Kembali,
dalam hal WP mengajukan permohonan dan belum
diterbitkan surat keputusan/putusan.
Bagi WP yang akan mengalihkan hartanya ke dalam negeri minimal 3 tahun diinvestasikan ke wilayah NKRI
Bagi WP yang mengungkapkan hartanya didalam negeri paling singkat 3 tahun kedepan setelah terbit surat keterangan terkait harta tidak boleh dialihkan ke luar negeri.
Bagi WP yang mengikuti TA
Tidak akan dilakukan/Penangguhan pemeriksaan pajak, bukti permulaan, penyidikan tindak pidana untuk tahun pajak atau masa pajak 2014/2015.
Bagi WP yang sudah diterbitkan surat keterangan
- Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan SKP
- Sanksi administrasi perpajakan berupa bunga dan denda
- Sanksi pidana di bidang perpajakan
- Penyidikan tindak pidana perpajakan untuk masa pajak atau tahun pajak 2014/2015
Atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan, dibebaskan
dari PPh, dalam hal:
- Permohonan pengalihan hak; atau
- Penandatangan surat pernyataan oleh kedua belah pihak di hadapan notaris (benar milik WP) dilakukan paling lambat 31 Desember 2017.
- Atas pengalihan hak atas saham dibebaskan dari PPh
- Perjanjian pengalihan hak paling lambat 31 Desember 2017
- Apabila tidak mengalihkan hak sd tanggal 31 Des 2017 Pengalihan hak dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi yang sudah mengikuti TA tetapi ada harta yang belum dilaporkan atau ditemukan harta yang belum diungkap maka dianggap itu adalah penghasilan dan dikenai sanksi 200% dari PPh yang tidak/kurang bayar.
Kerahasiaan
- Menteri keuangan dan pegawainya dilarang membocorkan, menyebarluaskan dan/atau memberitahukan data dan informasi pengampunan pajak WP kepada pihak lain.
- Data dan informasi pengampunan pajak WP tidak dapat diminta dan diberikan kepada siapapun kecuali atas persetujuan WP.
- Data dan informasi pengampunan pajak WP digunakan sebagai basis data perpajakan DJP.
Bagaimana dengan yang tidak mau mengikuti TA?
Boleh saja. Dengan melakukan pembetulan SPT untuk harta yang belum dilapor. Jika ada harta yang dimiliki tidak sesuai dengan pendapatan yang ada di SPT kemungkinan besar akan ada sejumlah nilai yang akan diakui sebagai pendapatan.
Bagaimana dengan harta berupa asuransi kesehatan:
Jika ada nilai investasinya maka harus dilaporkan dengan mengikuti TA atau dengan melakukan pembetulan SPT. Jika dikemudian hari ketahuan tidak dilaporkan maka akan diakui sebagai pendapatan investasi tersebut.
Saran
- WP sebelum membuat laporan TA sebaiknya konsultasikan dengan AR/helpdesk TA di KPP masing-masing. karena tiap KPP terkadang berbeda kebijakan.
- Bagi Pedagang yang KLU di NPWP-nya masih karyawan swasta atau pekerja harus merubah KLU terlebih dahulu untuk mendapatkan tarif tebusan sesuai dengan profesi/pekerjaan yang dijalankan.
Daftar Referensi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
- Dr. Waluyo (Pengurus IAI KAPj)