Jasa Akuntansi, Pembukuan Dan Perpajakan, laporan keuangan, SPT tahunan Rudy

Sabtu, 29 September 2018

Aktiva Tetap





Oleh: Rudy Prabowo


Aset Tetap

Aset Tetap dibagi menjadi 2 yaitu Aset tetap Berwujud dan aset tetap tidak berwujud.
Aset Tetap berwujud merupakan aset yang digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan atau badan usaha untuk menunjang kegiatannya. Misalnya adalah Mesin produksi, Kendaraan, Tanah, bangunan serta peralatan lainnya. Semua aset tetap terkena depresiasi kecuali tanah dihitung sesuai fair value (nilai wajar) tidak ada penyusutan jika direvalusi bahkan nilainya akan meningkat.

Aset Tetap tidak berwujud adalah aset yang mempunyai nilai tetapi tidak terlihat wujud fisiknya misalnya hak paten, perizinan, merk dagang, goodwill dan lain sebagainya. Sama seperti aset berwujud ada penyusutannya juga untuk aset tidak berwujud tapi berbeda nama jika di aset tidak berwujud bernama amortisasi aset tidak berwujud. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 19 aset tak berwujud adalah aset nonmoneter yang tidak ada wujud fisik tapi mampu menambah nilai ekonomi suata badan usaha dalam kegiatan operasinya.

Contoh Aset Tetap:
Euis sebelumnya adalah seorang pegawai  salah satu perusahaan swasta di tangsel. Karena sering main ke pemancingan tanpa diduga ide usaha muncul dalam benak euis. Banyak peluang yang dilihat oleh euis salah satunya adalah nitip gorengan di pemancingan. Tapi setelah dipikir-pikir lagi capek juga harus belanja ke pasar beli bahan-bahan dan masak juga. Euis merupakan tipe orang yang tidak mau ribet yang penting usaha cepat ada hasil. Euis coba berpikir lagi, setelah dipelajari dan ditelaah ternyata banyak pemancingan di daerah Tangerang Selatan dan sekitarnya. Euis mencoba peluang usaha jual pancingan dan perlengkapan yang terkait. Dengan keahlian komunikasinya euis dapat menghipnotis para kaum adam agar mau beli peralatan pancing darinya. Karena pemesanan sudah mulai banyak dari berbagai kalangan euis mulai mendirikan CV. Euis Pancing Yuk. Usaha semakin maju maka euis membutuhkan mobil operasional untuk memasarkan alat-alat pancingnya ke kalangan eksekutif. Euis dengan menggunakan nama CV membeli sebuah mobil sedan seharga Rp 120 juta pada 1 Januari 2018. Euis juga membeli  6 unit komputer pada 1 januari 2018 untuk kantornya padahal pegawainya ada  4. Satu unit komputer seharga Rp 6 juta per unit. Saya tetap masih berpikir positif aja ke Euis mungkin buat cadangan atau Euis sekalian mau buka kursus komputer kali hehehe.... Tapi komputer yang dua itu akhirnya euis bayar pakai duit sendiri karena Euis sadar jangan sampai kecampur bisnis yang satu dan bisnis lainnya yang akan dibuka Euis. Nah... Pertanyaannya adalah bagaimana penyusutan mobil dan komputer  yang dibeli oleh perusahaan Euis?

Jawaban:

Disini kita menggunakan contoh perhitungan fiskal pajak
Penyusutan Mobil:
Harga Mobil Rp 120 juta. Dihitung secara fiskal dengan menggunakan metode garis lurus adalah selama 8 tahun masuk kelompok aktiva berwujud golongan 2.  Artinya 8 tahun ada 96 bulan. Maka 120 juta dibagi 96 bulan adalah 1 juta 250rb per bulan.
Penyusutan mobil per bulan : 120juta : 96 bulan = 1 juta 250rb perbulan. Berarti penyusutan untuk tahun 2018 Rp 30 juta. Penyusutan fiskal setahun 30 juta sampai Desember  tahun 2021. Jadi sampai dengan desember 2021 penyusutan total 120 juta habis tanpa nilai sisa.

Penyusutan Komputer:
Harga Komputer: Rp 6 juta / Unit. Ada 4 unit total = 6 juta X 4 unit = Rp 24 juta.
Komputer masuk dalam aset berwujud kelompok 1 artinya disusutkan selama 4 tahun pajak
Harga komputer Rp 24 juta / 48 bulan = Rp 500.000 per bulan. Jadi pertahun penyusutannya adalah Rp 6 juta. Tahun 2018 penyusutannya Rp 6 juta. Penyusutan sampai tahun 2021 bulan desember. Jadi total penyusutan sampai desember 2021 adalah Rp 24 juta.

Contoh Aset Tak Berwujud:

Bu Gita adalah guru bahasa Indonesia yang sudah malang melintang didunia pendidikan bahasa. Dalam suatu kesempatan bu guru Gita ditugaskan ke Bali dari tempat kerjanya untuk mengajar anak-anak sekolah di Bali. Mengajar dari pagi hingga siang membuat bu Guru Gita kelelahan. Tapi dengan semangat juangnya untuk meneruskan pendidikan Doktor Ilmu Bahasa dia mencoba mengajar dengan membuka kursus dengan bendera CV. Gita Bahasa Kita yang bergerak dibidang pelatihan  Bahasa Indonesia bagi turis-turis asing. Bu Gita lalu membuat perijinan usaha les privat bahasa indonesianya. Dengan kerja keras dan mental yang kuat akhirnya Bu Gita berhasil membuat perijinan usaha CV nya dengan biaya Rp 1,8 juta pada januari 2018.  Ijin Operasinalnya secara fiskal pajak hanya berlaku 4 tahun pajak. Bagaimana perhitungan amortisasinya?

Perijinan Bu Gita masuk Amortisasi Kelompok 1 yakni 4 tahun dengan amortisasi garis lurus
Amortisasi Perijinan: Rp 1,8 juta : 48 bulan = Rp 37.500. Jadi biaya amortisasi per bulan adalah Rp 37.500. Jadi biaya amortisasi pada 2018 adalah Rp 450rb. Perijinan diamortisasi sampai Desember 2021 tanpa nilai sisa. Jadi Amortisasi pertahun adalah Rp 450rb sampai 4 tahun artinya sampai Desember 2021.

Akuntansi adalah seni mencatat maka bagaimanapun caranya tujuannya tetap sama, seperti bermain gitar banyak cara untuk menciptakan alunan melodi yang terpenting tidak fals dan seirama dengan lagu. Selamat Menikmati semoga bermanfaat.

Referensi:
PSAK 19 Aset Tak Berwujud

Minggu, 23 September 2018

Penerapan Debt Equity Ratio (DER) 4:1 untuk Perpajakan



Oleh: Rudy Prabowo


Dengan dikeluarkannya kebijakan pemerintah No.169/PMK.010/2015 tentang penentuan besarnya perbandingan utang dan modal yang berlaku mulai tahun pajak 2016. Jadi tidak semua beban bunga bisa dibebankan pada laporan keuangan. Dengan perbandingan 4:1 artinya Utang yang diperbolehkan secara fiskal adalah 4 kali dari total ekuitas. Jika perbandingan lebih dari 4 kali modal jika ada beban bunga maka tidak bisa semua dibebankan ada yang dikoreksi fiskal. Misal perbandingan antara Utang dan Ekuitas mencapai 5:1 artinya utang 5 kali lebih banyak dari ekuitas. Maka beban bunga utang yang dapat diakui adalah 80% sisanya dikoreksi fiskal. Koreksi fiskal dapat menambah Beban Pajak Penghasilan.

Pada pasal 1 ayat 3 No. 169/PMK.010/2015 dijelaskan yang dimaksud saldo utang meliputi utang jangka panjang, jangka pendek dan saldo utang dagang yang dibebani bunga.

Contoh:

PT. Puji Serdang Baru, merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang trading alat-alat kesehatan pada laporan keuangan tahun pajak 2016 mempunyai perbandingan antara utang dan ekuitas sebesar 5:1 nilai utang Rp 1.000.000.000,- dan nilai ekuitas Rp 200.000.000,- sedangkan biaya bunga pada laporan Laba Rugi sebesar Rp 60.000.000.-. Berapakah Beban bunga yang dapat diakui sebagai biaya secara fiskal?

Jawaban:

Perbandingan antara utang dan ekuitas 5:1 artinya ekuitas hanya 20% dari utang. Perbandingan yang dapat ditolerir adalah 4:1. Maka pada kasus PT. Puji Serdang Baru 80% beban bunga yang bisa dibiayakan atau diakui secara fiskal berarti yang dapat diakui sebagai biaya 4:5 yang mana 4 adalah nilai tolerir yang diperkenankaan sedangkan 5 adalah rasio Utang PT. Puji Serdang Baru. Jadi 4:5 = 0,8 X Rp 60.000.000 = Rp 48.000.000,- maka yang dikoreksi fiskal adalah Rp 60.000.000 - Rp 48.000.000 = Rp 12.000.000,-. Jadi sebesar Rp 12.000.000 tidak dapat diakui sebagai beban karena melebihi batas tolerir perbandingan antara Utang dan Modal (penjelasan modal ada di pasal 4 dan 5 No. 169/PMK.010/2015.)

Pengecualian PMK ini antara lain pada Wajib Pajak:

1. Wajib Pajak Bank.,
2. Wajib Pajak Lembaga Pembiayaan.,
3. Wajib Pajak Asuransi dan Reasuransi.,
4. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Finalberdasarkan peraturan perundang-perundangan tersendiri.,
5. Wajib Pajak yang menjalankan usaha dibidang infrastruktur.

Untuk Wajib pajak yang menjalankan usaha dalam bidang pertambangan yang terikat kontrak karya, bagi hasil dan kerjasama pertambangan jika dalam perjanjian kontrak mencantumkan nilai perbandingan batasan antara utang dan modal maka mengenai perbandingan antara utang dan modal dimaksud berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian tersebut.

Ketentuan ini hanya berlaku pada wajib pajak badan yang berdiri atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham. Menurut pendapat saya bentuk usaha CV, Firma, dan usaha lainnya yang modalnya tidak terbagi atas saham maka dikecualikan dari PMK ini sesuai penjelasan di Pasal 1 ayat 1 No.169/PMK.010/2015.

Sekian dan terima kasih atas perhatiannya. Semoga bermanfaat dan mudah dipahami.


Sumber Referensi:
No.169/PMK.010/2015





Dikecu



Minggu, 16 September 2018

Penerapan PP 46 2013 yang beralih Ke PP 23 2018



Oleh: Rudy Prabowo



Bagi pengusaha kecil menengah yang omsetnya dibawah 4,8M sejak tahun 2013 kita ketauhi bahwa menggunakan 1% dari omset pajak penghasilannya. Kapan berlakunya 1% tersebut adalah setelah usaha dijalankan selama setahun penuh dari bulan januari hingga desember. Peraturan kembali berubah pada Juli 2018 dengan terbitnya PP no. 23 th 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Peredaran Bruto Tertentu.

Siapa yang wajib menggunakan PP No.23 2018

1. Wajib Pajak Badan yang menjalankan usaha sudah satu kalendar tahunan pajak mulai dari januari s.d desember tahun pajak kecuali dengan tahun pembukuan yang tidak dimulai dengan tahun buku pajak tetapi harus memberitahukan terlebih dahulu ke KPP terdaftar.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha sudah kalender tahunan pajak mulai dari januari s.d desember tahun pajak kecuali dengan pencatatan atau pembukuan yang yang tidak dimulai dengan tahun buku pajak tetapi harus memberitahukan terlebih dahulu ke KPP terdaftar.

3. Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang beromset tidak lebih 4,8 Milyar rupiah.

Siapa saja yang tidak boleh menggunakan PP No.23 2018

a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang
terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter,
konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris;

b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak,
bintang film, bintang sinetron, bintang iklan,
sutradara, kru film, foto model,
peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;

c. olahragawan;

d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh,
dan moderator;

e. pengarang, peneliti, dan penerjemah;

f. agen iklan;

g. pengawas atau pengelola proyek;
perantara;

h. petugas penjaja barang dagangan;
agen asuransi;

i. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau
penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Bagaimana dengan perusahaan konstruksi? Perusahaan konstruksi tetap dengan pemotongan pajak final 2%, 3%, 4%, dan 6% tergantung skala perusahaan dan apakah mempunyai dokumen Ssertifikasi Badan Usaha (SBU) dan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

Contoh:

PT. Dhita Gizi Konsulting, yang bergerak dibidang konsultan gizi untuk produk-produk konsumsi masyarakat yang diproduksi pabrik makanan dan minuman. Pada tahun 2017 menggunakan PP 46 untuk pembayaran Pajak Penghasilan Badan karena omset satu tahun pajak pada 2016 dibawah 4,8 Milyar. Pada tahun 2017 PT. Dhita Gizi Konsulting, membuat Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak PPh 23 atas jasa. Jadi untuk setiap invoice yang dikirim ke klien jika PT. DGK tidak mau dipotong PPh 23 harus melampirkan Legalisir SKB dengan disertakan Bukti pembayaran PPh 1% dari nilai invoice yang ditagih. Peraturan SKB menjadi tidak berlaku ketika terbitnya PP 23 th 2018 yang mulai berlaku Juli 2018.  Bagaimana Perlakuan Pajaknya pada tahun 2018 ketika keluar PP no. 23 tahun 2018?

Jawaban:

Pada Tahun 2018 berlakunya PP 23 Tahun 2018 pada bulan juli maka SKB PT. DGK dianggap tidak berlaku maka harus mengurus surat yang menerangkan bahwa PT. DGK adalah Wajib Pajak yang berhak menggunakan PP 23 Tahun 2018. Jadi untuk menagih ke klien invoice PT. DGK tidak usah lagi menggunakan legalisir SKB di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar badan usaha, tapi dengan melampirkan Surat Keterangan menggunakan PP 23 tahun 2018 di copy dan dilampirkan bersama invoice agar tidak dipotong PPh 2% atas jasa konsultasi. PPh final harus dibayar terlebih dahulu sebesar 0,5% dari nilai yang ditagih. Jadi dalam penerbitan invoice yang dilampirkan adalah copy bukti surat dari KPP menggunakan PP 23 tahun 2018, Invoice, Bukti bayar 0,5% dari nilai yang ditagih jika perusahaan PKP (Pengusaha Kena Pajak) maka ditambahkan lampiran Faktur Pajak. Dalam praktik beberapa KPP bisa dengan menukar surat SKB ada juga yang harus mengajukan surat ulang seperti mengajukan SKB. Semua tergantung kebijakan KPP masing-masing wajib pajak terdaftar.

Jangka Waktu Penerapan PP 23 th 2018

Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan
yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) yaitu paling lama:

a. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;

b. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan
berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau
firma; dan

c. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan
berbentuk perseroan terbatas.

Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terhitung sejak:

a. Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak
yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, atau

b. Tahun Pajak beriakunya Peraturan Pemerintah ini,
bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Jadi misal perusahaan PT. Guntur Pemuda sudah berdiri ketika penerapan PP 23 th 2018 dan pada tahun 2018 perusahaan sudah menggunakan PP 46 maka tahun 2018 sudah dianggap 1 tahun. Jadi untuk Wajib Pajak Badan Perseroan Terbatas diperbolehkan menerapkan peraturan hanya 3 tahun. Jadi jika 2018 sudah menerapkan berarti sampai pelaporan SPT Badan 2020. Untuk 2021 PT harus menggunakan kembali Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat
(2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan dan seterusnya untuk tahun-tahun berikutnya.

Terima kasih atas perhatiannya semoga bermanfaat.

Sumber Referensi:
PP no.23 tahun 2018

Sabtu, 15 September 2018

Rekonsiliasi Bank



Oleh: Indra Kusuma,


Soal diambil dari UAS Mahasiswa Akuntansi


Soal

Saldo Kas Agen Pos Merpati Putih pada tanggal 31 Juni 2018 menurut buku perusahaan adalah sebesar  Rp 11.200.000.000,- sesuai dengan rekening koran yang diterima dari Bank Mantap saldo kas menunjukkan jumlah Rp 8.850.000.000,-. Data yang diperlukan untuk rekonsiliasi saldo bank dan saldo buku sbb:

- Cek-Cek yang beredar Rp 3.350.000,-
- Beban Administrasi Bank Rp 35.000,-
- Cek dari pelanggan yang dananya tidak cukup Rp 1.200.000,-

Diminta:
a. Buatlah daftar rekonsiliasi bank pada tanggal 30 Juni 2018.
b. Buat ayat jurnal yang diperlukan.

Jawaban

a.
                                                          Saldo Perusahaan                    Saldo Bank

Saldo                                                     11.200.000                            8.850.000

Penyesuaian

1. Cek yang beredar                               (3.350.000)
2. Beban Administrasi Bank                       (35.000)
3. Cek yang tdk cukup dananya              1.200.000
4. Selisih                                                    (165.000)

Saldo Akhir                                              8.850.000                            8.850.000


b.
Jurnalnya


1. Dr       Biaya-Biaya                               3.350.000

    Cr                     Buku Bank                                            3.350.000


2. Dr     Biaya Bunga                                    35.000

    Cr                      Buku Bank                                                35.000


3. Dr     Buku Bank                                     1.200.000

    Cr                      Pendapatan                                              1.200.000


4. Dr    Biaya-Biaya                                       165.000

                              Buku Bank                                                  165.000





























































































































































































































Belajar Menghitung Penyusutan Pesawat Metode Unit Produksi



Oleh: Rudy Prabowo


Soal (diambil dari UAS Mahasiswa Akuntansi)

Pada Tanggal 1 Januari 2012 PT. Burung Camar melakukan operasi komersil dengan membeli sebuah pesawat dengan harga perolehan sebesar Rp 6.000.000.000,- masa manfaat ditaksir selama 5 tahun dan diharapkan dapat ditebangkan sebanyak 1.000.000 Kilometer. Nilai Residu adalah sebesar Rp 1.000.000.000,-. Perusahaan menggunakan metode unit produksi atau unit aktivitas dalam menghitung penyusutan pesawat.
Diminta:

a. Hitunglah tarif penyusutan perunit atau per KM.
b. Buatlah perincian penyusutan dengan asumsi bahwa jarak (Km) yang ditempuh dalam masa pemakaian sbb:


a.

Harga pesawat


          6.000.000.000 rupiah
maksimum penggunaan

                   1.000.000 kilometer
nilai akhir


          1.000.000.000







Tarif penyusutan
          6.000.000.000





          1.000.000.000


nilai perolehan dikurang nilai sisa           5.000.000.000


maksimum penggunaan                   1.000.000


hasil pembagian
                          5.000









Jadi setiap 1 km beban penyusutan adalah 5.000 rupiah



























b.










































Akhir tahun 2012:




Misalnya selama tahun ke 1 ini pesawat sudah berjalan 240.000 km.

Maka beban penyusutan =  5.000 rupiah x 240.000 = 1.200.000.000

Akumulasi penyusutan = 1.200.000.000



Nilai buku = 6.000.000.000 – 1.200.000.000 = 4.800.000.000
















Akhir tahun 2013:




Misalnya selama tahun ke 2 ini pesawat sudah berjalan 360.000 km.

Maka beban penyusutan =  5.000 rupiah x 360.000 = 1.800.000.000

Akumulasi penyusutan = 1.800.000.000+1.200.000.000=3.000.000.000

Nilai buku = 6.000.000.000 – 3.000.000.000 = 3.000.000.000









Akhir tahun 2014:




Misalnya selama tahun ke 3 ini pesawat sudah berjalan 200.000 km.

Maka beban penyusutan =  5.000 rupiah x 200.000 = 1.000.000.000

Akumulasi penyusutan = 3.000.000.000+1.000.000.000=4.000.000.000

Nilai buku = 6.000.000.000 – 4.000.000.000 = 2.000.000.000









Akhir tahun 2015:




Misalnya selama tahun ke 4 ini pesawat sudah berjalan 150.000 km.

Maka beban penyusutan =  5.000 rupiah x 150.000 = 750.000.000

Akumulasi penyusutan = 4.000.000.000+750.000.000=4.750.000.000

Nilai buku = 6.000.000.000 – 4.750.000.000 = 1.250.000.000









Akhir tahun 2016:




Misalnya selama tahun ke 5 ini pesawat sudah berjalan 50.000 km.

Maka beban penyusutan =  5.000 rupiah x 50.000 = 250.000.000

Akumulasi penyusutan = 4.750.000.000+250.000.000=5.000.000.000

Nilai buku = 6.000.000.000 – 5.000.000.000 = 1.000.000.000